Sebelum Salam Pilih, Orang Tua Harus Paham Konsep PAUD Dahulu

Mungkin seringkali orang tua dibuat bingung ingin menyekolahkan (PAUD) anaknya dimana, apalagi sekarang ini baik di kota besar maupun di desa kehadiran PAUD kian bertambah banyak. Apalagi tren saat ini bayi-bayi pun sudah “bersekolah”. Menurut saya, memutuskan anak untuk sekolah (PAUD) adalah sebuah pilihan. Karena yang terpenting adalah orang tua harus paham terlebih dahulu tentang definisi serta konsep dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) itu sendiri.

Coba kita lihat di dalam UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 1 butir 14 disebutkan, “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.”

Tidak hanya itu saja, ternyata Kementerian Pendidikan sudah membuat peraturan terkait tentang PAUD. Hal ini sangat membantu para orang tua untuk mengenal lebih jauh tentang PAUD, karena di Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini menjabarkan secara lengkap mengenai definisi, lingkup, fungsi, tujuan dari PAUD. Di Permendikbud ini juga membahas mengenai standar pendidik dan tenaga pendidikan untuk PAUD, karena memang tidak sembarang orang bisa menjadi pendidik di lembaga PAUD. Jika orang tua masih bingung terkait fasilitas, sarana dan prasarana, di peraturan tersebut menjelaskan sarana dan prasarana seperti apa yang baik untuk sebuah lembaga PAUD.

Jika dibaca dengan seksama, ternyata di Permendikbud ini juga memberikan kemudahan untuk orang tua dengan memberikan lampiran tentang tingkat pencapaian perkembangan anak dari berbagai kelompok usia (3 bulan – 6 tahun). Sebenarnya dari sini orang tua dapat belajar memahami perkembangan anak-anaknya, serta mempermudah orang tua untuk memberikan stimulus kepada anak.

Jadi untuk para orang tua yang akan memasukkan anaknya ke lembaga PAUD, ada baiknya memahami dulu definisi PAUD dan memahami potensi anak sehingga dapat berkembang dengan baik.

Klik di sini untuk melihat Permendikbud No. 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Share: